(1)
Susunan Organisasi KAMI AL-FALAH terdiri
dari:
a.
Dewan Penasehat
b.
Dewan Pengurus Pusat (DPP)
c.
Dewan Pengurus Wilayah (DPW)
(2)
Perangkat organisasi lainnya seperti
Departemen-Departemen dan Kordinator sesuai kebutuhan.
Dewan Penasehat
Dewan Penasehat mempunyai tugas
dan wewenang memberikan nasehat, binaan, dan bimbingan kepada pengurus dan
masing–masing tingkatan baik diminta maupun tidak.
Dewan Pengurus Pusat
(1)
Dewan Pengurus Pusat (DPP) adalah
lembaga kepengurusan tertinggi organisasi di tingkat pusat dan berkedudukan di
Pondok Pesantren
(2)
Struktur pengurus Dewan Pengurus Pusat
(DPP) terdiri dari : Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jendral,
Bendahara dan Bindang-bidang.
(3)
Dewan Pengurus Pusat (DPP) diangkat dan
ditetapkan melalui Musyawarah Besar (Mubes)/ Musyawarah Luar Biasa (Muslub)
(4)
Dewan Pengurus Pusat (DPP) berfungsi
untuk mengembangkan, mengarahkan dan mengkoordinasikan semua kepengurusan KAMI
AL-FALAH pada tingkat wilayah
Dewan Pengurus Wilayah
(1)
Dewan Pengurus Wilayah (DPW) adalah
lembaga kepengurusan organisasi ditingkat Kota/Kabupaten, Kecamatan, Desa, luar
daerah atau luar negeri yang telah memenuhi persyaratan yaitu
sekurang-kurangnya 20 alumni.
(2)
Permintaan
mendirikan organisasi wilayah disampaikan kepada pimpinan pusat dengan disertai
struktur organisasi dan keterangan keadaan alumni wilayah yang bersangkutan dan
selanjutnya akan ditetapkan oleh pimpinan pusat.
(3)
Pimpinan
Wilayah befungsi sebagai koordinator
wilayah dan sebagai pelaksana kebijaksanaan pimpinan pusat untuk
wilayah yang bersangkutan.
(4)
Struktur kepengurusan Dewan Pengurus
Wilayah (DPW) terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara dan bidang-bidang
menyesuaikan dengan bidang-bidang di tingkat DPP.
(5)
Dewan Pengurus Wilayah (DPW) diangkat
dan ditetapkan melalui Musyawarah Wilayah (Muswil)
(6) Dewan Pengurus Wilayah (DPW) berfungsi untuk
mengembangkan, mengarahkan dan mengkoordinasikan semua alumni di tingkat
wilayah.
Susunan dan Perangkat Organisasi
Reviewed by Admin
on
12:11 AM
Rating: