KEANGGOTAAN
Jenis Anggota
(1) Anggota Biasa adalah :
a.
Orang yang pernah menetap dan belajar
di Pondok Pesantren
b.
Orang yang pernah belajar di madrasah
yang berada di bawah naungan pondok pesantren Sumber Baru Al-Falah
(2)
Anggota kehormatan adalah:
a.
Alumni yang pernah menjabat sebagai
Ketua Umum DPP KAMI AL-FALAH dan telah didemisioner setelah berakhirnya
masa kepengurusan
b.
Orang yang dianggap pernah berjasa
kepada pondok pesantren dan telah terpilih serta disetujui penetapannya oleh
Dewan Pengasuh.
Persyaratan Keanggotaan
Persyaratan
menjadi anggota adalah sebagai berikut :
(1)
Memegang teguh ajaran Al-Qur’an dan
Assunnah yang diterapkan di Pondok Pesantrren
(2)
Pernah belajar dan
atau menetap di Pondok Pesantren atau di Madrasah yang berada di bawah naungan
pondok pesantren
(3)
Menyerahkan identitas kepada pengurus
di daerah masing–masing.
(4)
Menyetujui dan menerima Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
Hak Anggota
Setiap
anggota organisasi berhak :
(1)
Mendapatkan perlakuan yang sama dari
organisasi.
(2)
Mengeluarkan pendapat serta mengajukan
usulan, saran dan kritik (koreksi).
(3)
Menghadiri rapat–rapat
anggota di setiap tingkatan kepengurusan.
(4)
Memilih dan dipilih untuk menjadi
pengurus.
Kewajiban Anggota
Setiap
Anggota berkewajiban :
(1)
Mentaati dan mematuhi Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga serta seluruh keputusan organisasi, baik di tingkat
pusat maupun di tingkat daerah.
(2)
Tunduk dan patuh pada disiplin
organisasi.
(3)
Aktif serta ikut bertanggungjawab dalam
kegiatan–kegiatan organisasi dan segala sesuatu yang telah diamanatkan.
(4)
Menjaga nama baik dan kehormatan
organisasi dan almamater serta menerapkan akhlaqul karimah dalam setiap
tindakan dan ucapan.
(5)
Memupuk persatuan, persaudaraan dan
solidaritas di antara sesama anggota organisasi.
Berakhirnya Keanggotaan
(1) Keanggotaan
berakhir karena : Meninggal dunia
(2) Masa keanggotaan terhitung
sejak yang bersangkutan pamit berhenti menetap di pondok pesantren dan atau
sudah lulus dari madrasah.
Keanggotaan Ikatan Alumni Al-Falah
Reviewed by Admin
on
3:53 AM
Rating: